Cpx24.com CPM Program

Selasa, 26 Oktober 2010

Makalah-peryaratan beasiswa BI

BAB 1. PENDAHULUAN


1.1      Latar Belakang
Pembangunan ekonomi Indonesia membutuhkan banyak sekali dukungan dari berbagai pihak. Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari campur tangan pemerintah sebagai pengatur dan penentu kebijakan perekonomian sebuah Negara. Dukungan lainnya yang dibutuhkan untuk membangun ekonomi Indonesia adalah lembaga keungan dan para pelaku usaha. Lembaga keuangan yang dimaksud adalah bank dan lembaga keuangan bukan bank. Pelaku usaha yang dimasudkan adalah seluruh elemen yang berpartisipasi dalam kegiatan perekonomian Indonesia, mulai dari usaha kecil sampai dengan perusahaan besar. Terlepas dari penjabaran tersebut, kedua pihak tersebut merukan partner bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan menetukan pembangunan ekonomi Indonesia. Pembangunan ekonomi Indonesia tentunya tidak terlepas dari alat pembayaran. Ketiga pihak tersebut tentunya sangat tergantung dengan dengan alat pembayaran.  
Pemerintah merupakan pihak yang paling dominan dalam menetukan kebijakan tentang alat pembayaran yang beredar di Indonesia, tetapi pemerintah mengatur alat pembayaran tersebut melalui lembaga keuangan bank. Lembaga keuangan bank tersebut adalah Bank Sentral. Menurut Undang-undang Pokok Perbankan No. 14 tahun 1967, Bank Sentral Indonesia adalah Bank Indonesia yang bertugas membimbing pelaksanaan kebijaksanaan keuangan pemerintah dan mengkoordinir serta mengawasi seluruh perbankan di Indonesia, yang selanjutnya diatur dengan undang-undang tersendiri. Secara langsung Bank Indonesia mengatur seluruh peredaran uang yang ada di Indonesia melalui seluruh kegiatan perbankan yang ada di Indonesia.



1.2      Rumusan Masalah
Dalam sebuah penulisan tentunya ada perumusan masalah. Begitu juga dalam penulisan karya tulis ilmiah ini tentunya juga mempunyai perumusan masalah. Adapun perumusan masalah dalam karya tulis ilmiah ini adalah bagaimana keefektifan peredaran uang pecahan baru dalam rangka memperlancar lalu lintas pembayaran.

1.3      Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.3.1        Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini antara lain :
a.       Mengetahui keefektifan dari peredaran uang pecahan baru
b.      Mengetahui bagaimana lalu lintas pembayaran yang ada di masyarakat
c.       Mengetahui permasalah yang ada dalam peredaran uang pecahan baru
d.      Mengetahui peranan Bank Indonesia dalam lalu lintas pembayaran yang ada di masyarakat.

1.3.2        Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan karya tulis ilmiah ini antara lain :
a.       Sebagai tolak ukur tentang keefektifan dari peredaran uang pecahan baru
b.      Sebagai studi tentang lalu lintas pembayaran yang ada di masyarakat
c.       Sebagai petunjuk untuk mengatasi permasalahan yang ada di masyarakat mengenai uang pecahan baru
d.      Sebagai studi untuk mengetahui peranan Bank Indonesia di dalam lalu lintas pembayaran yang ada dimasyarakat



BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA


2.1   Definisi Bank Sentral
Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya antara lain namun tidak terbatas pada : base money (mencetak/menambah atau mengurangi jumlah uang), suku bunga, SBI, simpanan (giro) wajib minimum, dengan kemampuan yang dimilikinya untuk terus mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian, sembari terus memonitor dan mengontrol laju inflasi dan juga termasuk mengontorol nilai tukar terhadap mata uang asing melalui instrument cadangan devisa.
Selain dari penjelasan diatas, Bank Sentral adalah bank yang ditugasi untuk mengawasi dan memanipulasi jumlah uang yang beredar agar sesuai dengan yang diperlukan, baik untuk keperluan transaksi, berjaga-jaga maupun spekulasi sehingga roda perekonomian dapat berjalan lancer. Oleh karena itu Bank Sentral pada umumnya mempunyai dua peranan, yaitu sebagai salah satu unsur penguasa moneter yang berwenang melaksanakan kebijakan moneter, dan sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk mengatur, mengawasi dan mengendalikan system moneter yang ada dalam satu masyarakat atau Negara (Rahadja, 2000:12). Menurut Undang-undang Pokok Perbankan No. 14 tahun 1967, Bank Sentral Indonesia adalah Bank Indonesia yang bertugas membimbing pelaksanaan kebijaksanaan keuangan pemerintah dan mengkoordinir serta mengawasi seluruh perbankan di Indonesia, yang selanjutnya diatur dengan undang-undang tersendiri (Undang-undang No. 13 tahun 1968).

2.2   Tujuan, Fungsi dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan dari Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. Tujuan tersebut disebut juga dengan nama tujuan tunggal.
Tugas dari Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia tercantum pada pasal 7 UU. No. 13 tahun 1968 yang menyatakan bahwa Bank Indonesia membantu pemerintah dalam hal :
a.       Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
b.      Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas         kesempatan kerja guna pengingkatan taraf hidup orang banyak (Rahadja, 2000:11).
Tugas pokok tersebut dirinci lagi menjadi :
a.       Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk  mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah.
b.      Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia adalah Bank Pusat bagi bank-bank lainnya, dimana dalam urusan perbankan dan perkreditan Bank Indonesia bertugas antara lain : 1) Membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan “clearing” antar bank; 2) Menetapkan ketentuan-ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank-bank; 3) Meminta laporan dan mengadakan pemeriksaan terhadap segala aktivitas bank guna mengawasi pelaksaan ketentuan-ketentuan perbankan; 4) Menetapkan tingkat dan struktur bunga; 5) Memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank; 6) Mendorong penyerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana (Rahadja, 2000:12).
Sedangkan untuk fungsi dari Bank Indonesia dijabarkan oleh Subagyo (1997:10) menyatakan bahwa Bank Indonesia yang merupakan otoritas moneter yang memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
1.      Memperlancar lalu lintas pembayaran
2.      Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah
3.      Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
4.      Memelihara manajemen cadangan devisa Negara
5.      Sebagai bankers’ bank dan lender of last resort
6.      Mengawasi kredit
7.      Mengawasi bank (bank supervision):

2.3   Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Status dan kedudukan Bank Indonesia dijelaskan menjadi dua pokok penting yaitu sebagai lembaga negara yang independen dan sebagai badan hokum. Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen adalah babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sedangkan Bank Indonesia sebagai lembaga badan hukum adalah Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

2.4   Sistem Pembayaran Bank Indonesia
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
Bank Indonesia adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, Bank Indonesia juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas Bank Indonesia dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. Bank Indonesia juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, Bank Indonesia pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. Bank Indonesia juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. Bank Indonesia juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya Bank Indonesia juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).





BAB 3. METODE PENELITIAN


3.1   Sifat Penulisan
Sifat dari penelitian ini adalah menggunakan pendekatan deskriptif dengan metode kualitatf. Dimana dalam pendekatan deskriptif digunakan penjabaran dari masalah yang telah ada sehingga menghasilkan pembahasan yang panjang dan fungsinya memperjelas dari masalah yang ada. Tipe deskriptif kualitatif ini menggambarkan secara mendalam tentang apa yang akan dibahas guna menjawab segala keingin tahuan penulis  terhadap pertanyaan dan perumusan masalah yang diajukan. Hal ini dapat disimpulkan bahwa deskriptif dengan pendekatan kualitatif tidak boleh mengambil kesimpulan terlalu jauh atas data-data yang diperoleh karena tujuannya hanya menyimpulkan fakta-fakta yang ada.

3.2   Metode Pengumpulan Data
Karya tulis ilmiah ini menggunakan metode pengumpulan data dengan menggabungkan data dari literature dengan keadaan nyata dilapangan atau dengan kata lain dengan metode wawancara. Dalam pengambilan metode studi literature dan wawancara ini diharapkan adanya pembaharuan data dari literature. Sehingga menghasilkan informasi kekinian dari apa yang telah menjadi permasalahan, yang dalam karya ilmiah ini adalah tentang peredaran uang.

3.3   Jenis dan Sumber Data
Penggambilan data untuk karya tulis ilmiah ini adalah jenis data sekunder dimana data sekunder adalah data yang diperoleh oleh pihak lain guna untuk p\kepentingannya sendiri. Sedangkan jika dilihat dari pemilihan metode wawancara, jenis perolehan data adalah jenis primer karena diperoleh sendiri dan untuk kepentingan sendiri. Dari kedua jenis data tersebut digabungkan guna mendapatkan hasil yang sesuai dengan permasalahan yang ada.
Perolehan sumber data dari karya tulis ilmiah ini adalah diperoleh dari beberapa pihak dan sumber. Adapun pihak dan sumber tersebut antara lain sebagai berikut :
1.      Situs Bank Indonesia
2.      Situs warta era digital www.detik.com
3.      Situs www.kaskus.com
4.      Survey melalui internet dengan bantuan situs http://m.antaranews.com
5.      Beberapa pihak masyarakat yang mewakili dari 3 golongan, yaitu golongan ekonomi bawah, golongan ekonomi menengah, dan golongan ekonomi atas.


3.4   Teknik Analisis
Berdasarkan metode penelitian yang diambil yaitu deskriptif kualitatif, maka ada beberapa ciri tertentu yang ada. Adapun ciri tersebut antara lain :
1.      Memusatkan diri pada pemecahan masalah-masalah yang ada pada masa sekarang, pada masalah-masalah yang aktual.
2.      Data yang dikumpulkan mula-mula disusun, dijelaskan kemudian dianalisis, dimana pelaksanaan penilitian deskriptif tidak terbatas hanya sampai pada pengumpulan dan penyusunan data, namun data yang diperoleh kemudian dipaparkan, dan penulis melakukan interpretasi data utuk mendapatkan pemahaman yang memadai.





BAB 4. HASIL DAN PEMBAHASAN



4.1   Fakta dari Literatur

1         Peredaran Uang Baru Rp 10.000 dan Rp 1000

Berita Bisnis | redaktur II | July 21, 2010 at 9:58 am

Bulan ini tepatnya 20 Juli 2010 Bank Indonesia mengeluarkan uang baru pecahan Rp 10.000 dan  Rp.1.000. Pengeluaran uang pecahan baru tersebut dilakukan oleh Wakil Presiden Budiono 20 Juli 2010 berlokasi di Bale Pasundan Kantor Bank Indonesia di Bandung Jawa Barat.
Wakil Presiden Boediono menilai tepat pengeluaran uang logam pecahan baru Rp 1.000 yang bergambar angklung dengan latar belakang Gedung Sate, menjelang Puasa dan Hari Raya Idul Fitri mendatang. Anak-anak akan senang di saat Idul Fitri mendatang dengan hadirnya uang baru, sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat akan kebutuhan uang pecahan. Hal itu disampaikan Wapres Boediono saat meresmikan pengeluaran pecahan uang logam Rp 1.000 tahun emisi 2010 dan pecahan uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 di Bale Pasundan, Kantor Bank Indonesia.
Pecahan Rp. 10.000
Adapun perubahan pada uang kertas pecahan Rp 10.000 bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi elemen desain atau up-grading yang dilakukan terutama pada warna dominan yang semula ungu kemerahan menjadi ungu kebiruan.
Meski terdapat pula perubahan pada unsur pengaman lainnya, elemen desain utama, seperti bahan uang, gambar utama, dan ukuran uang, tetap atau tidak berubah. “Uang kertas pecahan Rp 10.000 desain lama masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah sebelum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI,” katanya.
Uang lembaran pecahan Rp 10.000 lama sebanyak Rp 6,9 triliun yang mulai diedarkan pada tahun emisi 2005 segera ditarik secara bertahap oleh Bank Indonesia.
Penarikan dilakukan setelah uang lembaran Rp 10.000 baru secara resmi diluncurkan oleh pejabat Gubernur BI, Darmin Nasution, di hadapan Wakil Presiden Boediono di Kantor BI di Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/7/2010) sore. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi Djohansyah .
“Sejak diedarkan tahun 2005, uang lembaran pecahan Rp 10.000 yang diedarkan sudah mencapai nominal Rp 6,9 triliun sampai sekarang ini,” ucap Difi.
Menurut Difi, dengan akan beredarnya uang pecahan lembaran Rp 10.000 baru per Selasa sore ini, uang lama lembaran Rp 10.000 akan segera ditarik secara bertahap. “Penarikan secara bertahap artinya dilakukan secara alami, seperti penukaran kepada BI atau melalui transaksi lainnya,” papar Difi.
Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi Djohansyah juga mengatakan, uang lembaran pecahan Rp 10.000 desain baru yang akan diedarkan BI sejak Selasa sore nanti mencapai 800 juta lembar dengan nilai Rp 8,2 triliun. Menurut Difi, uang Rp 10.000 tahun emisi (TE) 2005 yang resmi beredar sore ini memiliki ungu kebiruan dengan penambahan unsur pengaman cetakan berwarna pelangi. Disebutkan, elemen desain utama adalah tetap. Maksudnya, bahan uang, gambar utama, dan ukuran uang tidak berubah.
Pecahan Rp 1000
Uang logam pecahan Rp 1.000 dikeluarkan sejumlah 716 juta keping atau senilai Rp 716 miliar. Uang logam Rp 1.000 tahun emisi (TE) 2010 yang resmi beredar sore ini memiliki gambar burung Garuda Pancasila di bagian muka dan gambar alat musik khas Jawa Barat, yaitu angklung, dengan latar belakang Gedung Sate di sisi belakangnya. Uang logam tersebut terbuat dari bahan plat nikel besi berwarna putih keperakan dengan diameter 24,15 milimeter.
Bank Indonesia (BI) berencana tak mengedarkan lagi uang kertas pecahan Rp 1.000. Bentuk yang diedarkan hanya logam karena uang kertas lebih mudah lusuh. Pencetakan kembali untuk mengganti uang yang tak layak pakai akan menelan biaya besar. “Pada saatnya, kami akan mengganti semua uang kertas dengan logam,” ujar Deputi Gubernur BI Budi Rochadi di Bandung.
Meski demikian, waktu penggantian semua uang kertas belum dapat dipastikan. Sebelumnya, BI berencana melakukannya tahun 2010. Rencana itu diundur sampai waktu yang memungkinkan. Uang kertas pecahan Rp 1.000 sudah dicintai masyarakat sehingga sulit ditarik begitu saja, katanya. Gambar angklung dan Gedung Sate dicantumkan pada koin baru pecahan Rp 1.000.
Angklung dan Gedung Sate dipilih untuk memberikan karakteristik khas uang Indonesia yang selalu memiliki ciri kedaerahan. Langkah tersebut merupakan upaya melestarikan angklung sehingga dunia internasional tahu bahwa alat musik itu berasal dari Indonesia, khususnya Jawa Barat.
Menurut Gubernur Bank Indonesia,  Darmin Nasution, pengedaran uang logam maupun uang kertas pecahan dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan dan melengkapi uang yang beredar, apalagi menjelang hari besar yang akan datang. “Dengan menjelang hari besar, pasti pasti akan mendorong naiknya transaksi keuangan sehingga menambah semakin tingginya uang beredar,” tandas Darmin, yang mengaku sudah mengirim uang baru tersebut ke Kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

BI Jember Siapkan Penukaran Uang Rp132 Miliar

Kamis, 26 Agustus 2010 12:02 WIB | Ekonomi & Bisnis | Moneter | Dibaca 563 kali
BI Jember Siapkan Penukaran Uang Rp132 Miliar
Jember (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) Jember menyiapkan sebanyak Rp132 miliar untuk penukaran uang pecahan selama bulan Ramadhan hingga menjelang Lebaran 2010.

Kasir muda senior BI Jember, Sugeng Yoyok, Kamis, mengatakan BI Jember membuka layanan penukaran uang sejak awal Ramadhan hingga H-1 Lebaran.

"Kami menyediakan satu loket khusus dengan dua petugas BI yang akan melayani penukaran uang pecahan. Satu loket bisa menampung sebanyak 750 orang penukar," kata Sugeng.

Menurut dia, uang pecahan yang disediakan BI untuk penukaran selama bulan Ramadhan antara lain Rp1.000,00, Rp2.000,00, Rp5.000,00, Rp10 ribu dan seterusnya.

"Uang pecahan yang sangat diminati oleh masyarakat adalah di bawah Rp10 ribu, khususnya pecahan Rp2.000,00. Namun sebagian warga tertarik dengan uang kertas pecahan baru Rp10 ribu," tuturnya menjelaskan.

Ia mengemukakan, rata-rata jumlah warga yang menukarkan uang pecahan di Kantor BI Jember sebanyak 600 orang, setiap hari.

"Kemungkinan jumlah penukar uang pecahan di BI Jember akan meningkat tajam sepekan sebelum Lebaran seperti pada tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Sejak awal penukaran uang hingga Rabu (25/8) tercatat sebanyak Rp15 miliar yang sudah dikeluarkan BI untuk penukaran uang di wilayah Jember, Lumajang, Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat di luar Kabupaten Jember bisa menukar uang pecahan di sejumlah perbankan, sehingga mereka tidak perlu antre untuk menukar uang di kantor BI Jember," paparnya.

Ia menegaskan, BI Jember sudah menginstruksikan kepada seluruh perbankan di wilayah Keresidenan Besuki untuk melayani penukaran uang selama Ramadhan, meski warga yang menukarkan uang pecahan bukan nasabah perbankan.

"Pihak perbankan wajib melayani penukaran uang pecahan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriah untuk membantu tugas Bank Indonesia," tegasnya.

Ia menjelaskan, BI Jember tidak membatasi jumlah penukaran uang pecahan karena stok uang di BI cukup untuk melayani penukaran uang pecahan selama Ramadhan.

"BI Jember memang membatasi penukaran uang pecahan pada tahun lalu, namun tahun 2010 tidak ada pembatasan penukaran uang. Berapa pun uang yang ditukarkan masyarakat akan dilayani petugas Bank Indonesia," katanya menambahkan.
(T.PSO-070/B008/P003)
COPYRIGHT © 2010
Ikuti berita terkini di handphone anda http://m.antaranews.com
Simpan dan akses berita ini dari HP anda dengan kode QR dibawah ini.

4.2   Fakta dari Wawancara
è Wawancara dengan masyarakat ekonomi bawah
Nama responden        :  Ibu Jum’at
Pekerjaan                   :  Penjual nasi bungkus
Hasil                          :  menurut ibu Jum’atperedaran uang baru yang ada sekarang ini merupakan langkah tepat dan sangat bijak sekali. Karena waktu peredaran tersebut bertepatan dengan waktu sebelum hari raya idul fitri. Masyarakat sangat senang karena masyarakat mempunyai budaya menukarkan uang baru untuk memberikan angpau pada sanak family pada waktu hari raya iedul fitri. Ibu Jum’at sendiri sering memakai uang pecahan baru senilai Rp.  1.000,- . Uang tersebut digunakan sebagai uang kembalian kepada pembeli. Ibu Jum’at suka dengan bentuk uang baru tersebut karena ringkas. Uang seribu tersebut tidak mudah rusak karena bebrbentuk koin. Tapi menurut Ibu Jum’at, uang tersebut sering keliru dengan uang receh lainnya karena hamper sama. Tapi hal tersebut tidak menjadi masalah karena pembedanya adalah bentuk barunya yang tidak sama dengan bentuk uang receh yang lama.
è Wawancara dengan masyarakat ekonomi menengah
Nama responden        :  Mas M. Munir
Pekerjaan                   :  Distributor Kopi Rempah
Hasil                          : menurut mas Munir adanya uang pecahan baru menjadi mudah mengenali dan membedakan antara uang Rp. 10.000,- dengan Rp. 100.000,-. Dari pandangan mas munir, sebagai masyarakat ekonomi menengah, rata-rata kalangan distributor mengenal semua bentuk pecahan uang baru. Mulai dari pecahan Rp. 1.000,- ; Rp. 2.000,- ; Rp. 10.000,- ; Rp. 10.000,- karena pecahan tersebut sering digunakan untuk lalu lintas pembayaran bisnis. Rata-rata kalangan distributor menggunakan pecahan Ro. 10.000,- untuk melakukan pembayaran dalam skala kecil. Tetapi dalam skala besar, menggunakan pecahan Rp. 100.000,-. Menurut mas munir, adanya penukaran uang baru tersebut sangat berpengaruh terhadap lalu lintas pembayaran. Hal tersebut didasari dengan adanya uang yang sudah lecek/ rusak sehingga para rekanan bisnis menolak untuk pembayaran dengan uang tersebut. Sehingga memungkinkan untuk menukarkan uang-uang tersebut yang sudah lumayan jelek.

è Wawancara dengan masyarakat ekonomi atas
Nama responden        :  Bapak Sujianto
Pekerjaan                   :  Pemilik CV. Rowokangkung (Kecamatan Jombang-Jember)
Hasil                          : Menurut bapak Sujianto selaku pemilik CV Rowokangkung yang bergerak dibidang pembuatan pintu harmonika, peredaran uang pecahan baru kurang beliau rasakan, karena dalam kesehariannya CV. Rowokangkung menggunakan pembayaran melalui rekening atau system transfer. Tetapi dalam kehidupan pribadi bapak Sujianto, uang pecahan baru tersebut bapak gunakan sebagai alat pembayaran kebutuhan konsumsi pabrik. Adanya uang baru tersebut sangat bagus karena menyederhanakan bentuk dari uang yang telah ada. Seperti pecahan Rp. 1.000,- yang semula uang kertas dan uang logam, hanya menjadi uang logam saja dengan bentuk yang berbeda. Bentuknya bagus, mengkilap kata beliau.  

4.3   Pembahasan
Dari penjabaran dua jenis sumber tersebut, penulis dapat memberikan argumen jika peredaran uang pecahan baru tersebut sangat baik menurut sudut pandang masyarakat. Hal tersebut dibuktikan pada artikel yang dikutip dari antara news yaitu “Kasir muda senior BI Jember, Sugeng Yoyok, Kamis, mengatakan BI Jember membuka layanan penukaran uang sejak awal Ramadhan hingga H-1 Lebaran.

"Kami menyediakan satu loket khusus dengan dua petugas BI yang akan melayani penukaran uang pecahan. Satu loket bisa menampung sebanyak 750 orang penukar," kata Sugeng.

Menurut dia, uang pecahan yang disediakan BI untuk penukaran selama bulan Ramadhan antara lain Rp1.000,00, Rp2.000,00, Rp5.000,00, Rp10 ribu dan seterusnya.

"Uang pecahan yang sangat diminati oleh masyarakat adalah di bawah Rp10 ribu, khususnya pecahan Rp2.000,00. Namun sebagian warga tertarik dengan uang kertas pecahan baru Rp10 ribu," tuturnya menjelaskan.

Ia mengemukakan, rata-rata jumlah warga yang menukarkan uang pecahan di Kantor BI Jember sebanyak 600 orang, setiap hari.

"Kemungkinan jumlah penukar uang pecahan di BI Jember akan meningkat tajam sepekan sebelum Lebaran seperti pada tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Sejak awal penukaran uang hingga Rabu (25/8) tercatat sebanyak Rp15 miliar yang sudah dikeluarkan BI untuk penukaran uang di wilayah Jember, Lumajang, Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi.
Hal tersebut merupakan bukti dimana masyarakat sangat antusias sekali terhadap adanya penukaran uang pecahan baru pada momen-momen tertentu seperti pada saat sebelum lebaran. Hal tersebut juga didukung dengan hasil dari wawancara 3 orang yang mewakili 3 golongan masyarakat. Dari ketiga golongan tersebut menyatakan sangat senang dan antusias sekali adanya peredaran uang baru tersebut. Apalagi terhadap arus lalu lintas pembayaran. Rekanan bisnis lebih memilih bertransaksi dengan uang baru, karena lebih yakin bahawa transaksi tersebut menggunakan uang yang benar-benar asli.



BAB 5. KESIMPULAN DAN SARAN


5.1      Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa peredaran uang pecahan baru dalam kaitannya dengan lalu lintas pembayaran dirasakan sangat efektif. Hal tersebut jika dilihat dari sisi sumber literature artikel dari internet yang menjelaskan tentang adanya penjelasan tentang karakteristik uang pecahan baru yang sangat unik dan adanya prediksi dari kasirsenior Bank Indonesia Jember yang memprediksi akan ada penukaran perhari 600 orang. Hal tersebut didasarkan dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Setiap sebelum hari raya idul fitri pasti penukaran uang baru sangat banyak sekali. Apalagi pada saat ini ada uang pecahan baru seperti Rp.1.000,- dan Rp. 10.000,-. Menurut wawancara yang dilakukan, masyarakat dari ketiga golongan sangat antusias dengan adanya peredaran uang pecahan baru.

5.2      Saran
Penulis mempunyai beberapa saran dalam menyusun karya tulis ilmiah yang serupa dengan karya tulis ilmiah ini. Adapun saran-saran tersebut antara lain :
1.      Lebih mendalam dalam melakukan wawancara kepada masyarakat
2.      Lakukan wawancara lebih dari 1 orang karena akan lebih mendapatkan kebenaran data.
3.      Menyediakan waktu yang banyak untuk kegiatan penelitian.




DAFTAR PUSTAKA


Iskandar, Syamsu. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. 2002. Jakarta, Gramedia
Pandia, Frianto, dkk. 2004. Lembaga Keuangan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
www.detik.com

www.kaskus.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cpx24.com CPM Program